Peran Kepolisian dalam Menyelidiki Kasus Tindak Pidana Perikanan
Kepolisian memiliki peran yang sangat penting dalam menyelidiki kasus tindak pidana perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepolisian harus bekerja secara profesional dan teliti untuk mengungkap kasus-kasus yang terkait dengan tindak pidana perikanan.
Menurut Kombes Polisi Agus Andrianto, peran kepolisian dalam menyelidiki kasus tindak pidana perikanan sangatlah vital. “Kepolisian harus bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Balai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) untuk menangani kasus-kasus perikanan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dalam kasus tindak pidana perikanan, kepolisian harus mampu melakukan penyelidikan yang mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Hal ini penting agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum dan pelaku bisa diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran kepolisian juga mencakup upaya pencegahan agar tindak pidana perikanan tidak terus terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan patroli di perairan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya laut, serta melakukan kerja sama dengan pihak terkait seperti nelayan dan pemilik kapal.
Dalam sebuah wawancara dengan Profesor Hukum Kelautan, Dr. Hadi Susilo Arifin, beliau menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan harus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Kepolisian harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam menangani kasus-kasus perikanan ilegal agar upaya pencegahan dan penindakan bisa dilakukan secara efektif,” kata beliau.
Dengan demikian, peran kepolisian dalam menyelidiki kasus tindak pidana perikanan sangatlah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Melalui kerjasama yang baik dengan berbagai pihak terkait, diharapkan kasus-kasus perikanan ilegal dapat diminimalisir dan sumber daya laut bisa tetap terjaga untuk generasi mendatang.