Bakamla Sarolangun beroperasi dengan mengikuti regulasi yang mengatur tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pengamanan laut di wilayah perairan Sarolangun, Provinsi Jambi. Regulasi ini mencakup berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan instruksi terkait yang memberi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi landasan bagi Bakamla Sarolangun:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Bakamla Sarolangun memiliki peran penting dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairannya mematuhi aturan keselamatan yang ditetapkan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
UU ini mengatur kebijakan nasional dalam pengelolaan laut dan wilayah pesisir, termasuk pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kedaulatan maritim. Bakamla Sarolangun berperan aktif dalam menjaga kedaulatan dan mencegah aktivitas ilegal di laut.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pengawasan terhadap kegiatan perikanan, terutama yang berkaitan dengan illegal fishing dan eksploitasi sumber daya laut. Bakamla Sarolangun berperan dalam mencegah dan menindak kegiatan perikanan ilegal di perairan Sarolangun.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan laut Indonesia. Bakamla Sarolangun menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh peraturan ini, termasuk patroli dan pengawasan keselamatan laut.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur kewajiban pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam laut, terutama yang berkaitan dengan kegiatan perikanan. Bakamla Sarolangun bertugas untuk memantau dan menindak aktivitas yang dapat merusak kelestarian ekosistem laut.
6. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya laut di Provinsi Jambi, termasuk di wilayah Sarolangun. Bakamla Sarolangun turut serta dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini untuk melindungi laut dari eksploitasi berlebihan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Meskipun lebih fokus pada kemudahan berusaha, UU Cipta Kerja juga mengatur aspek pengelolaan dan pengawasan laut yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi maritim, seperti perikanan dan perdagangan. Bakamla Sarolangun memastikan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merusak kelestarian laut.
8. Konvensi Internasional tentang Keamanan Manusia dan Pelayaran (SOLAS)
Indonesia, sebagai negara pihak dalam konvensi SOLAS, wajib mematuhi standar internasional yang mengatur keselamatan kapal dan pelayaran. Bakamla Sarolangun berperan dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh SOLAS.
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Keamanan dan Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Bakamla Sarolangun melaksanakan pengawasan terhadap kapal dan kegiatan pelayaran yang beroperasi di perairan Sarolangun untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku.
10. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL)
Bakamla Sarolangun juga mematuhi regulasi internasional yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran laut, seperti konvensi MARPOL. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Sarolangun untuk mencegah pencemaran laut yang dapat merusak ekosistem.
11. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Sarolangun
Selain peraturan di atas, Bakamla Sarolangun mengikuti SOP yang mengatur pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, patroli, penegakan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait. SOP ini mencakup pedoman dalam melaksanakan patroli laut, penanganan pelanggaran, serta pengelolaan laporan dan dokumentasi.
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Sarolangun bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan perairan, menegakkan hukum maritim, serta melindungi ekosistem laut di wilayah Sarolangun. Regulasi yang ada menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, serta memastikan semua kegiatan di laut dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan.